DPR Dukung Penuh Kemensos untuk Cabut Izin ACT

- 6 Juli 2022, 16:15 WIB
DPR sangat mendukung keputusan Kemensos untuk mencabut izin ACT.
DPR sangat mendukung keputusan Kemensos untuk mencabut izin ACT. /Antara/

PRIANGANTIMURNEWS- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mendukung penuh langkah Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, Kemensos telah memiliki alasan yang kuat untuk mencabut izin PUB ACT karena tidak tepat sasaran dan merugikan masyarakat.

"DPR mendukung sepenuhnya keputusan Kemensos tersebut (mencabut izin PUB ACT) agar tidak terjadi kejadian seperti itu lagi," kata Dasco di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 6 Juli 2022 dikutip antaranews.com.

Baca Juga: Detik-detik Kapal Kargo Tabrak Perahu Nelayan Hingga Tenggelam di Perairan Tanakeke Sulsel, 15 Orang Selamat

Dasco mengatakan, pimpinan DPR akan meminta alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk mengawasi jalannya penyelesaian kasus ACT tersebut.

"Takutnya ada beberapa poin seperti izinnya sama namun terjadi penyalahgunaan, itu patut disesalkan," ujarnya.

Sementara, Kemensos mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022 terkait dengan dugaan pelanggaran peraturan oleh pihak yayasan.

Baca Juga: Pecahkan Rerkor ! Irfan Hakim Meminang Wisanggeni Sapi Terberat di Indonesia Untuk Berkurban

Dalam keterangan tertulis diterima, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

"Jadi, alasan mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Selasa 5 Juli 2022.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi: "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

Baca Juga: Lirik Lagu Rindu Semalam - Titi Kamal sedang Hits di Tiktok: Ku Tahan Semalam Lama-Lama Rindu

Muhadjir mengatakan bahwa Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) meminta Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dia mengaku prihatin dengan adanya penyelewengan dana umat, karena masyarakat yang menyumbang tentu berharap dananya dipergunakan secara baik.

Baca Juga: Profil Christophe Galtier Jadi Pelatih Baru PSG Gantikan Pochettino

"Tidak cuma ACT, kalau ada penyelewengan dana umat, tentu kami prihatin dan harus di usut tuntas. Karena masyarakat yang menyumbang itu berharap dana digunakan secara maksimal untuk kepentingan yang memerlukan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 5 Juli 2022. Dikutip dari antaranews.com.

Dengan demikian, Dasco mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas dugaan penyelewengan dana umat. 

"Komisi III DPR akan ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian dalam mengusut kasus tersebut," jelas politisi Gerindra ini.

Baca Juga: Doa Bersama untuk Ganjar Pranowo Jadi Presiden Republik Indonesia 2024

Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait kasus tersebut serta menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat jangan berspekulasi terkait kasus ini, serahkan saja kepada aparat penegak hukum. Kami meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya.

Dasco menegaskan audit terhadap ACT otomatis dilakukan dalam kasus dugaan penyelewengan dana publik tersebut. 

Baca Juga: Persib Bandung Protes Atas Draft Jadwal Liga 1, Ada Apa?

"Dan Kepolisian akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana publik. Lalu terkait (ACT) dibubarkan atau tidak, itu tergantung hasil penyelidikan dari kepolisian," tuturnya.

Tidak hanya itu, dia membuka peluang bahwa DPR akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Amal atau "charity" yang akan diajukan sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.***

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah