Kemensos Resmi Cabut Izin Operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Tidak Boleh Pungut Donasi

- 6 Juli 2022, 13:53 WIB
Potret Kemenko PKM Muhadjir Effendy/Instagram/@muhadjir_effendy/
Potret Kemenko PKM Muhadjir Effendy/Instagram/@muhadjir_effendy/ /

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Sosial secara resmi mencabut izin operasional lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Sekarang ini ACT sudah tidak boleh lagi memungut sumbangan atau donasi dari masyarakat di seluruh Indonesia.

Hal ini dikarenakan ada penyelewengan dana yang dilakukan oleh pengurus ACT yang sekarang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Prediksi Episode 24 Melur Untuk Firdaus: Melur Masuk Rumah Sakit, Ayah Tak Beri Izin Firdaus Temui Melur

Pencabutan izin operasional ACT itu telah tertuang di dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 pada tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di jakarta selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy kemarin pada tanggal 5 Juli 2022

Menurut Muhadjir Effendy, alasan kuat untuk mencabut izin ACT ini berdasarkan adanya banyak dugaan pelanggaran terhadap peraturan Menteri Sosial.

Dia mengatakan, “Sampai saat ini menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru, akan adanya ketentuan sanksi lebih lanjut.” Ungkap Muhadjir Effendy di Kantor Kementerian Sosial, pada hari Selasa, 5 Juli 2022.

Baca Juga: Kasus Subang Hari ini: Ada Titik Terang, Beberapa Saksi Akan Kembali Diperiksa, Bukti Kuat Menanti

Perlu diketahui bahwa sebelumnya ACT mengiyakan bahwa mereka mengambil 13,7 persen dari total donasi yang masuk kepada ACT.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x