Kemensos Resmi Cabut Izin Operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Tidak Boleh Pungut Donasi

- 6 Juli 2022, 13:53 WIB
Potret Kemenko PKM Muhadjir Effendy/Instagram/@muhadjir_effendy/
Potret Kemenko PKM Muhadjir Effendy/Instagram/@muhadjir_effendy/ /

Donasi itu terkumpul dari sumbangan masyarakat dan lembaga perkantoran untuk didistribusikan kepada yang berhak menerima.

Menurut Presiden ACT Ibnu Hajar mengatakan bahwa total uang yang diambil oleh lembaga ini digunakan untuk operasional lembaga, termasuk dengan gaji para pengurus ACT.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah