Helfi Assegaf juga telah menetapkan tersangka lain, yaitu Hariyana Hermain dan Novariyadi Imam Akbari.
Sekarang Bareskrim fokus untuk mengusut penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun 2008.
Baca Juga: Kasus Bocah SD di Tasikmalaya yang Meninggal Karena Perundungan, Kini Naik Ke Tahap Penyidikan
Pasalnya Boeing telah menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Mereka memberikan dua santunan yaitu uang tunai kepada ahli waris masing masing diketahui US$ 144.500 atau setara dengan Rp 2,06 miliar dan satu lagi bantuan non tunai dalam bentuk CSR.***