Terkuak, Begini Peran ke 4 Tersangka atas Penyelewengan Dana pada ACT

- 26 Juli 2022, 15:18 WIB
Inilah peran 4 tersangka penyelewengan dana sosial ACT.
Inilah peran 4 tersangka penyelewengan dana sosial ACT. /Pmjnews/

PRIANGANTIMURNEWS- Kasus dugaan penyelewengan dana yang dikelola oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), menemui titik terang.

Setelah melalui penelusuran yang dilakukan oleh Polri, akhirnya terungkap tersangka dari dugaan penyelewengan dana ini beserta perannya.

Bareskrim Polri secara resmi telah mengumumkan dan menetapkan empat tersangka pada kasus penyelewengan dana ini.

Baca Juga: De Rossi Rayakan Ulang Tahun Ke 39 Dengan Meminta 20 Jersey Paulo Dybala

Keempat tersangka tersebut di antaranya adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan N Imam Akbari.

Menurut penuturan dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyebutkan salah satu tersangka dugaan penyelewengan dana merupakan pendiri yayasan.

Ahyudin memiliki peran sebagai pendiri yayasan, tetapi dia juga menjabat sebagai ketua yayasan sekaligus ketua pembina pada tahun 2019 -2022.

Baca Juga: UPDATE TRANSFER LIGA 1: Persikabo 1973 Resmikan Tomoki Wada untuk Slot Pemain Asia

"Ahyudin, mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan agar memperoleh gaji serta fasilitas," tegas Ramadhan dari info yang dilansir Priangantimurnews.com dari 'PMJNews' saat memberikan keterangan pada wartawan, Senin 25 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x