Terkuak, Begini Peran ke 4 Tersangka atas Penyelewengan Dana pada ACT

- 26 Juli 2022, 15:18 WIB
Inilah peran 4 tersangka penyelewengan dana sosial ACT.
Inilah peran 4 tersangka penyelewengan dana sosial ACT. /Pmjnews/

Baca Juga: Info Terbaru! Polda Metro Sarankan Citayam Fashion Week Digelar Saat Car Free Day

"Saudara berinisial IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris Korban Lion Air JT-610," tuturnya.

Sementara tersangka lainya bernama Hariyana Hermain memiliki peran sebagai penanggung jawab pembukuan dan keuangan ACT.

"HH pada periode IK memiliki tanggung jawab sebagai HRD dan keuangan, dimana otoritas pembukuan dan keuangan adalah otoritasnya. HH juga menjadi anggota presidium dan menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Lima Bek Termahal di Liga 1 2022-2023, Ada Satu Pemain dari Persib, Persija hingga Bali United

Sedangkan pada tersangka terakhir yakni N Imam Akbari ini berperan untuk menyusun dan menjalankan program ACT.

N Imam Akbari kedudukan dalam organisasi merupakan anggota dari pembina dan ketua yayasan ACT. 

"Tersangka inisial NIA menyusun dan menjalankan program, dan merupakan bagian dari dewan komite dari ACT yang turut andil menyusun kebijakan yayasan ACT," pungkasnya.

Demikian adalah peran dari keempat tersangka yang diungkap oleh Polri.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah