Terkuak, Begini Peran ke 4 Tersangka atas Penyelewengan Dana pada ACT

- 26 Juli 2022, 15:18 WIB
Inilah peran 4 tersangka penyelewengan dana sosial ACT.
Inilah peran 4 tersangka penyelewengan dana sosial ACT. /Pmjnews/

PRIANGANTIMURNEWS- Kasus dugaan penyelewengan dana yang dikelola oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), menemui titik terang.

Setelah melalui penelusuran yang dilakukan oleh Polri, akhirnya terungkap tersangka dari dugaan penyelewengan dana ini beserta perannya.

Bareskrim Polri secara resmi telah mengumumkan dan menetapkan empat tersangka pada kasus penyelewengan dana ini.

Baca Juga: De Rossi Rayakan Ulang Tahun Ke 39 Dengan Meminta 20 Jersey Paulo Dybala

Keempat tersangka tersebut di antaranya adalah Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan N Imam Akbari.

Menurut penuturan dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyebutkan salah satu tersangka dugaan penyelewengan dana merupakan pendiri yayasan.

Ahyudin memiliki peran sebagai pendiri yayasan, tetapi dia juga menjabat sebagai ketua yayasan sekaligus ketua pembina pada tahun 2019 -2022.

Baca Juga: UPDATE TRANSFER LIGA 1: Persikabo 1973 Resmikan Tomoki Wada untuk Slot Pemain Asia

"Ahyudin, mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan agar memperoleh gaji serta fasilitas," tegas Ramadhan dari info yang dilansir Priangantimurnews.com dari 'PMJNews' saat memberikan keterangan pada wartawan, Senin 25 Juli 2022.

Dari keterangan lain yang diungkapkan oleh Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyebutkan bahwa pada tahun 2015 Ahyudin ini membuat sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB) Pembina bersama tiga tersangka lainya.

Dimana dalam isinya membahas terkait pemotongan donasi dari donatur yang bernilai 20 hingga 30 persen.

Baca Juga: Meski Liga 1 Sudah Mulai, Persita Tangerang Tetap Datangkan Osas Saha

"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20-30 persen," ungkapnya.

Kemudian pada tahun 2020 para tersangka ini diduga membuat sebuah opini, tentang dewan syariah terkait pemotongan dana yang digunakan untuk biaya operasional.

Dimana dana yang dimaksud tersebut bersumber dari dana yang terkumpul dari donasi.

Baca Juga: Meski Liga 1 Sudah Mulai, Persita Tangerang Tetap Datangkan Osas Saha

"Tahun 2020 memuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari donasi. Kemudian menggerakan yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing, terhadap ahli waris korban Lion Air," paparnya.

Sedangkan tersangka Ibnu Khajar merupakan ketua pengurus ACT pada periode 2019 hingga sekarang.

Ibnu Khajar ini memiliki peran untuk membuat sebuah perjanjian kerja sama dengan para vendor dalam insiden jatuhnya pesawat Lion Air.

Baca Juga: Info Terbaru! Polda Metro Sarankan Citayam Fashion Week Digelar Saat Car Free Day

"Saudara berinisial IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris Korban Lion Air JT-610," tuturnya.

Sementara tersangka lainya bernama Hariyana Hermain memiliki peran sebagai penanggung jawab pembukuan dan keuangan ACT.

"HH pada periode IK memiliki tanggung jawab sebagai HRD dan keuangan, dimana otoritas pembukuan dan keuangan adalah otoritasnya. HH juga menjadi anggota presidium dan menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Lima Bek Termahal di Liga 1 2022-2023, Ada Satu Pemain dari Persib, Persija hingga Bali United

Sedangkan pada tersangka terakhir yakni N Imam Akbari ini berperan untuk menyusun dan menjalankan program ACT.

N Imam Akbari kedudukan dalam organisasi merupakan anggota dari pembina dan ketua yayasan ACT. 

"Tersangka inisial NIA menyusun dan menjalankan program, dan merupakan bagian dari dewan komite dari ACT yang turut andil menyusun kebijakan yayasan ACT," pungkasnya.

Demikian adalah peran dari keempat tersangka yang diungkap oleh Polri.***

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah