Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Masuk DPO KPK

- 27 Juli 2022, 12:04 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay

PRIANGANTIMURNEWS- Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Mardani H Maming menghilang saat penyidik akan menjemput paksa.

"KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang. Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: Jasa Raharja Pastikan Korban Odong Odong Maut Dapat Santunan

Menurutnya, KPK telah memanggil tersangka Mardani Maming sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

"(Sebelumnya) KPK telah memanggil Tersangka MM (Mardani H Maming) sebanyak dua kali, namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," katanya.

Ali berharap agar Mardani Maming bisa kooperatif untuk menyerahkan diri, agar kasus yang melibatkan dirinya segera tuntas.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ucapnya.

Baca Juga: Baim Wong Lepas Citayam Fashion Week, Meminta Agar...

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x