Johnson mengungkap bahwa pemakaman Brigadir J secara kedinasan seluruhnya sudah disiapkan oleh Polri.
"Segala sesuatunya itu sudah kita serahkan kepada kepolisian." bebernya
Alasan pemakaman secara kedinasan ini tertuang dalam pasal 15 ayat 1 Perkap nomor 16 tahun 2014 tentang Tata Upacara Polri,
Baca Juga: Anies Baswedan: Pembangunan Waduk Lebak Bulus Merupakan Program Pengendalian Banjir
Di Pasal itu dijelaskan bahwa pemakaman jenazah kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur
Kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.***