PRIANGANTIMURNEWS - Pengacara istri Ferdy Sambo marah-marah tak terima Brigadir J dimakamkan secara kedinasan.
Pengacara istri Ferdy sambo, Arman Hanis menyebut Brigadir J tidak layak dimakamkan secara kedinasan .
Satu-satunya yang menjadi alasan adalah karena Brigadir J telah melakukan perbuatan tercela sebelum tewas.
Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI, Beny Mamoto Ungkap akan Periksa Saksi ini Kembali, Pelaku Segera Terungkap!
Perbuatan tercela yang dimaksud Arman Hanis adalah tindakan pelecehan dan penodongan terhadap istri Ferdy sambo.
Pernyataan Arman Hanis itu mengacu pada Perkap nomor 16 tahun 2014 tentang Tata Upacara Polri , dijelaskan dalam perkataan tersebut tegas .
Disebutkan " jika meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan." kata Arman Hanis Kamis 28 Juli Tahun 2022.
Karena sudah melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy sambo, maka Brigadir J tidak pantas dimakamkan secara kedinasan .
Sebab Upacara pemakaman secara kedinasan dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan telah melaksanakan tugas yang baik sekaligus memberikan penghormatan .