Mardani Maming Mengaku Tidak Menghilang, Tetapi Ini yang Dilakukan Selama Ini

- 29 Juli 2022, 19:50 WIB
RESMI! Mardani Maming Jadi Tersangka Suap Izin Usaha Tambang, Langsung ditahan KPK?
RESMI! Mardani Maming Jadi Tersangka Suap Izin Usaha Tambang, Langsung ditahan KPK? /instagram @gtvindonesia_news

PRIANGANTIMURNEWS - Mardani Maming mengaku selama ini tidak menghilang, namun tengah berziarah ke makam Wali Songo.

Dirinya menyebut akan memenuhi panggilan KPK setelah sidang praperadilan yang digelar pada 28 Juli 2022.

"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik 28 (Juli 2022) sesuai janji saya dan saya hadir (untuk diperiksa)," katanya.

Baca Juga: Ini Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam 1444 Hijiryah, Lengkap Lafal dan Terjemahannya

Maming menyebut, Dirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang yang dikeluarkan oleh KPK seharusnya tidak dilakukan.

Untuk diketahui, Maming terjerat kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, Maming mengklaim bahwa Izin Usaha Pertambangan sesuai dengan prosedur yang ada.

"Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kepala dinas teknis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," ujarnya.

Baca Juga: Ternyata Hal Ini yang Membuat Benjamin Sesko Dinilai Mirip dengan Erling Haaland!

Maming mengatakan, kasus yang kini tengah dihadapinya adalah bukan kasus gratifikasi, tetapi murni bisnis. Dirinya menyebut tidak akan bertindak gegabah melakukan gratifikasi melalui transfer.

"Itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, pengadilan utang-piutang. Murni business to business," katanya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Maming selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Caba!

Dalam kasus ini KPK resmi menahan Maming selama 20 hari kedepan hingga 16 Agustus 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: 10 Inspirasi Ucapan Tahun Baru Islam 2022, 1 Muharram 1444 H, Sambut dengan Meriah dan Penuh Gembira

Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atas suap sebesar Rp104,3 milyat yang diduga diterimanya terkait Izin Usaha Pertambangan dalam kurun waktu 2014 hingga 2020.***

Disklaimer: artikel ini pernah tayang https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-015130647/ziarah-ke-walisongo-jadi-alasan-mardani-maming-mangkir-dari-kpk-saya-bukan-hilang

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x