Putri Candrawathi, Istri Kadiv Propam Nonaktif Tidak Hadiri Asesmen LPSK

- 1 Agustus 2022, 18:34 WIB
Kuasa hukum istri Kadiv Propam nonaktif mendatangi LPSK/Instagram @warungjurnalis
Kuasa hukum istri Kadiv Propam nonaktif mendatangi LPSK/Instagram @warungjurnalis /

PRIANGANTIMURNEWS - Kuasa hukum istri Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo, Arman Hanis G menjelaskan ketidakhadiran Putri Candrawathi dalam asesmen Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Jadi begini, kedatangan kami ke LPSK sesuai undangn yang disampaikan ke kami untuk meminta kehadiran klien kami untuk melakukan assesmen," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil komunikasi dan konsultasi dengan psikolog, maka pihaknya meminta psikolog untuk hadir menjelaskan kondisi klien yang saat ini masih terguncang dan trauma berat.

Baca Juga: Polres Pangandaran Buka Gerai Vaksinasi, Kabag Ops: Perintah Kapolda Booster Harus Capai 30 Persen

"Tadi didalam kami didalam sudah menjelaskan, psikolog sudah menjelaskan. Kami secara tidak bisa menjelaskan karena kami bukan ahlinya untuk melihat kodisi klien, sehingga psikolog menjelaskanya," katanya.

Dirinya mengatakan, terkait hal-hal untuk proses selanjutnya, LPSK akan melakukan proses sesuai prosedur yang berlaku di LPSK.

"Perlu saya tegaskan, klien kami adalah korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Tadi kami sampaikan bahwa hari ini belum memungkinkan untuk hadir," katanya.

Baca Juga: Pelatih Vietnam dan Thailand Mata-Matai Laga Indonesia U16 vs Filipina

Seperti berita sebelumnya teah terjadi baku tembak antara anggota polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dalam kasus baku tembak tersebut, juga menewaskan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @warungjurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x