Fantastis, Kominfo Klaim Sudah Blokir Setengah Juta Situs Judi Online Secara Bertahap

- 3 Agustus 2022, 07:56 WIB
 ilustrasi Kominfo sampaikan pemblokiran terhadap situs judi online.
ilustrasi Kominfo sampaikan pemblokiran terhadap situs judi online. /Kolase

"Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down. Mudah-mudahan satu, dua hari selesai. Kami tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman," ucapnya.

Sebagai informasi, Kominfo sebelumnya mendapat banyak sebuah kritikan dari masyarakat dan warganet.

Hal ini diakibatkan karena ketika Kominfo gencar melakukan pemblokiran terhadap beberapa platform yang tidak terdaftar dalam sistem pemerintah, namun platform tersebut diklaim banyak pengguna dan manfaat.

Baca Juga: Pentingnya Self Acceptance! Proses Penerimaan Diri Menuju Hidup Lebih Berarti

Disamping itu justru terdapat beberapa platform yang diduga judi daring, tetapi terdaftar dalam PSE lingkup privat dan aktivitasnya masih berjalan.

Tentunya langkah pemblokiran yang dilakukan Kominfo ini sudah dengan sesuai prosedur.

Karena beberapa platform yang diblokir tersebut tidak kunjung mendaftarkan diri.

Kominfo sebelumnya sudah memperpanjang masa pendaftaran hingga 29 Juli 2022, tetapi tetap saja beberapa platform tersebut tidak mendaftar.

Sehingga Kominfo melakukan langkah penutupan akses terhadap sejumlah PSE yang tidak terdaftar sejak Sabtu 00.00 WIB.

Baca Juga: Tak Mau Bertanggung Jawab, Jenderal dan 7 Ajudan Mencoba Kabur ke Luar Negeri??

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x