Fantastis, Kominfo Klaim Sudah Blokir Setengah Juta Situs Judi Online Secara Bertahap

- 3 Agustus 2022, 07:56 WIB
 ilustrasi Kominfo sampaikan pemblokiran terhadap situs judi online.
ilustrasi Kominfo sampaikan pemblokiran terhadap situs judi online. /Kolase

Dimana kewajiban untuk melakukan pendaftaran PSE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Sejumlah aplikasi yang sempat mengalami pemutusan akses sementara yaitu Yahoo.com, Valve Corp dan Paypal.

Namun saat ini beberapa sudah melakukan pendaftaran sehingga akses sudah dalam tahap normalisasi.

Untuk layanan Paypal saat ini kementerian tengah membuka sementara blokiran selama lima hari.

Karena pihak Paypal mengaku akan memenuhi persyaratan dan akan mendaftarkan diri pada pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari ini 3 Agustus 2022, Keuangan Cukup Baik

"Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," ungkap Dedy, Juru Bicara Kominfo berdasarkan informasi yang dikutip dari ANTARANEWS pada 2 Agustus 2022. ***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x