Info Kematian Brigadir J: Bharada E Resmi Dijadikan Tersangka, Bagaimana dengan Irjen Ferdy Sambo?Cek Faktanya

- 4 Agustus 2022, 10:25 WIB
Bharada E dijadikan Tersangka dalam kasus kematian Brigadir J
Bharada E dijadikan Tersangka dalam kasus kematian Brigadir J /Twitter/

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau akrab di panggil Brigadir J masih terus diusut sampai tuntas. 

Kabar terbaru datang dari Bharada E, yang mana kabar di media menyebut bahwa saat aksi baku tembak yang menewaskan Brigadir J. 

Aksi saling tembak tersebut bersama Bharada E. Bhayangkara dua atau Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. 

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Akhirnya Bharada E Akui Kronologi Kejadian Sebenarnya? Ini Faktanya

Dalam kasus kematian Brigadir nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Pria yang konon memiliki nama Richard Eliezer itu diduga menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Penyidik juga dikabarkan telah melakukan gelar perkara.

"Sudah kami anggap cukup untuk menetapkan bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP, " ujar direktur tindak pidana umum bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi, saat jumpa pers di Jakarta, pada Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Terbaru Kasus Subang, Saksi YS Alami Kondisi Kesehatan Cukup Aneh, Benarkah Terkena Sumpah Korban?Cek Faktanya

Dari keterangan saat jumpa Pers, mengungkapkan berbagai rangkaian penyelidikan. 

Yaitu sebanyak 42 saksi telah diperiksa, yang mana didalam saksi terperiksa ini termasuk kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

Tak hanya keterangan dari para saksi, Tim penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain alat komunikasi, CCTV. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini Kamis, 4 Agustus 2022, Kondisi Kesehatan Sangat Baik Hari Ini

Dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP). Dalam hal ini, Polri merasa cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Pol Andi Rian.

Brigjen Pol Andi memastikan pengusutan kasus kematian Brigadir J tidak berhenti pada Bharada E.

Namun, tetap berkembang dan masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari kedepan. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini Kamis, 4 Agustus 2022, Saling Memahami Kunci Hubungan Baik dengan Pasangan

"Bharada E sekarang di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," ungkap Brigjen Pol Andi.

Banyak pula yang mempertanyakan, terkait Irjen Ferdy Sambo, apakah akan sama dengan Bharada E?. 

Dan Rencananya pada Kamis, 4 Agustus 2022, pukul 10.00, Putri Candrawathi akan diperiksa oleh Polri. 

Hal ini juga disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.***

Editor: Pipih Apipah

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x