Terbongkar Fakta Baru!! Sosok Bharada E Bukan Sniper, Bukan Ajudan. Namun Ternyata Ini Tugasnya

- 5 Agustus 2022, 10:29 WIB
penyidikan kasus Brigadir J.
penyidikan kasus Brigadir J. /Tangkapan layar YouTube UP INFO

PRIANGANTIMURNEWS - Terbongkar satu lagi fakta baru tentang sosok Bharada E bukan Sniper dan bukan ajudan Ferdy Sambo tapi ternyata hanya sopir.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengungkap rekam jejak Bharada E selama terjun menjadi anggota institusi Polri.

Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan dalam keterangan yang diterima pihaknya.

Berdasarkan pemeriksaan psikologis Bharada E sebanyak tiga kali, ditemui ada beberapa fakta baru.

Adapun hal tersebut terkait peran dan tugas Bharada E di keluarga Ferdy Sambo.

Baca Juga: Virus Cacar Monyet! Bagaimana Pencegahan Agar Tidak Terinfeksi?

Kata Edwin, berdasarkan penelusurannya Bharada E bukanlah seorang penembak atau seniper serta bukan juga ajudan dari Ferdy sambo.

Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper bukan ajudan atau ADC.

Bharada E ini adalah sopir, kata Edwin saat dikonfirmasi awak media Kamis 4 Agustus 2002.

Dalam tugasnya, Bharada E kata Edwin, merupakan sopir untuk akomodasi Ferdy Sambo.

Keterangan itu didapat Edwin saat dirinya melakukan pemeriksaan tes asesmen psikologi terhadap Bharada E.

"Itu info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo", ucap Edwin.

Baca Juga: Terkait Jumlah Siswa Ajaran Baru 2022, Wakasek Kesiswaan Seharusnya Terbuka ke Publik

Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK membeberkan fakta baru terkait dengan Bharada E.

Dalam temuan LPSK belakangan ini didapat keterangan kalau Bharada E baru menggunakan pistol jenis Glock pada November 2021 dari divisi Propam Polri.

Ini dia baru dapat pistol itu bukan November tahun lalu menurut keterangannya itu dari Propam, kata Edwin saat dikonfirmasi awak media Kamis 4 Agustus 2022.

Edwin juga menyatakan jika dihitung dari insiden baku tembak yang terjadi di rumah Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J itu rentang waktunya cukup jauh dari terakhir kali Bharada E berlatih menembak.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Asyuro Tanggal 10 Muharam Bisa Hapuskan Dosa

Dimana kata dia terakhir kali Bharada E latihan menembak itu terjadi pada Maret 2022 lalu, sedangkan kejadian insiden baku tembak terjadi empat bulan setelah yakni pada Juli.

Kendati demikian terhadap Keterangan tersebut kata Edwin masih dalam penalaran sekaligus investigasi oleh LPSK.

Bahkan pihaknya juga akan mendalami keterangan penyidik bareskrim POLRI terkait dugaan hal tersebut.

Dalam beberapa keterangan memang ada yang menurut Kami perlu di kroscek kebenarannya yang kami juga belum yakin.

Ini bahkan masih didalami dari pihak penyidik terkait Bharada E, pungkas Edwin.

Debelumnya tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: Tegas! Sri Sultan Hamengku Buwono X Menonaktifkan Kepsek dan Tiga Guru SMAN 1 Banguntapan

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembak Brigadir J.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

Disisi lain pihak keluarga Brigade J mengapresiasi status tersangka Bharada E.

Keluarga Brigadir J juga bersyukur atas penetapan tersangka yang dilakukan Tim Khusus kepada Bharada E.

Pengacara keluarga Brigadir J, menuturkan pihaknya mengapresiasi penyidik meski dinilai menetapkan tersangka itu terlambat.

"Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apresiasi", kata Kamaruddin dalam keterangannya Kamis 4 Agustus 2022.

Seharusnya penetapan tersangka terhadap Bharada E dilakukan sejak tewas yakni pada 8 Juli 2022 lalu.

Meski begitu dia meyakini jika tidak lama lagi penyidik akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Saya yakin berdasarkan bukti awal segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 dan 56 KUHP, paparnya.

Baca Juga: Apa Virus Cacar Monyet? Bagaimana gejala Bila Terinfeksi Virus ini, Simak Disini

Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan mereka menyesalkan hanya satu pasal yang dijerat kepada Bharada E.

Ini tidak sesuai dengan laporan yang pihaknya buat 21 pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP.

Namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 KUHP ayat 3, pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan, ungkapnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube UP INFO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah