PRIANGANTIMURNEWS - Diduga menghambat penanganan kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J, empat polisi ditempatkan di tempat khusus oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus, selama 30 hari ke depan," katanya.
Menurutnya, terkait pelanggaran yang dilakukan apakah masuk dalam pidana atau etik hal tersebut sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus).
Baca Juga: 15 Situs Judi Online yang Berkedok Game Gaple Biasa Resmi Diblokir Kominfo
“Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus. apakah masuk pidana atau masuk etik,” ujarnya.
Untuk diketahui, Tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa 25 personel polisi dalam pengusutan kasus meninggalnya Brigadir J.
Ke 25 personil polisi tersebut diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga: Info Paris Saint-Germain: Punya Aturan Baru di Klub, Messi, Neymar dipersilahkan Pergi?
"Personil polisi ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," ujarnya.