Selasa Sore Ini, Tersangka Baru Meninggalnya Brigadir J Diumumkan Kapolri

- 9 Agustus 2022, 11:08 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. /Antara Foto

PRIANGANTIMURNEWS- Pada Selasa 9 Agustus 2022 sore, tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bakal diumumkan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir J, akan diumumkan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Selasa sore.

Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) rencana akan mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, diatas pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Witan Sulaiman Resmi Gabung AS Trencin, Sekarang Jadi Rival Egy Maulana Vikri di Liga Slovakia

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 pagi, membenarkan akan adanya pengumuman tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir J.

"Insyaallah, sore ini," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dikutip dari antaranews.com.

Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

Baca Juga: Segera Diresmikan!! Persib Dekati Paul Munster, Luizinho Passos Jadi Perantara!

Dan mengenai pengumuman, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan rencananya Selasa 9 Agustus 2022 diatas pukul 16.00 WIB.

"Di atas pukul 16.00 WIB (Diumumkan tersangka baru), coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," jelas Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka.

Pada Rabu 3 Agustus 2022, tersangka pertama yang ditetapkan adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca Juga: Dalam Mensukseskan Pemilu 2024, Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya, pada Minggu 7 Agustus 2022, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus pembunuhan Brigadir J, yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan.

Hal itu terungkap setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Gubernur Papua Barat Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-77 Kemerdekaan

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dan empat di antaranya di amankan di tempat khusus Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif.

Diantara keempat orang tersebut salah satunya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terjadi pada hari Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah