Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Tidak Memberikan Perlindungan Kepada Putru Candrawati

- 14 Agustus 2022, 09:15 WIB
Gedung LPSK.
Gedung LPSK. /Tangkapan layar YouTube UP INFO

PRIANGANTIMURNEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawati.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran Polri menyetop penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri Candrawati.

Sebelumnya kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

"Sekarang setelah status kasus Putri jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan"

Baca Juga: Info Manchester United: Fans Kesal, Pemain Ini Tampil Mengecewakan Disaat Kekalahan Melawan Brenford!

"Karena status hukumnya jadi membingungkan ini apakah ibu PC itu korban atau dia berstatus lain", ucap Hasto kepada media Sabtu, 13 Agustus 2022.

Hasto menduga Putri Candrawati memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan.

Sama seperti keterangan Polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.

Sedangkan dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban pelecehan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube UP INFO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x