RESMI, BI Terbitkan Uang Baru 2022 Ada 7 Pecahan Rupiah, Jadi Alat Pembayaran yang Sah

- 18 Agustus 2022, 18:26 WIB
  Inilah uang baru 2022 yang dikeluarkan oleh BI/Sumber: Antaranews  Sumber foto: Apakah uang emisi lama masih berlaku? Bank Indonesia resmi meluncurkan 7 pecahan uang baru emisi 2022.
Inilah uang baru 2022 yang dikeluarkan oleh BI/Sumber: Antaranews Sumber foto: Apakah uang emisi lama masih berlaku? Bank Indonesia resmi meluncurkan 7 pecahan uang baru emisi 2022. /Bank Indonesia

PRIANGANTIMURNEWS - Bank Indonesia (BI) secara resmi menerbitkan dan mengedarkan uang baru 2022.

Pada tanggal 18 Agustus 2022, BI meluncurkan uang baru 2022 sebanyak 7 pecahan rupiah yang berlaku.

BI mengeluarkan uang baru 2022 ini merupakan salah satu bukti memeriahkan HUT RI yang ke 77.

Baca Juga: Link Live Streaming Inter Milan vs Spezia, Preview, Prediksi, Berita Tim, H2H: Liga Italia 2022-2023

Diketahui uang baru 2022 ini disebut dengan Uang Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).

Meskipun demikian, uang baru 2022 ini masih memiliki gambar pahlawan dan juga kebudayaan Indonesia seperti uang lama.

BI secara sekaligus mengeluarkan dan mengesahkan jika uang baru 2022 ini bisa dijualbelikan sebagai pembayaran yang sah.

Setidaknya ada 7 pecahan rupiah yang diedarkan secara luas dan dipergunakan untuk kategori uang baru 2022.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU, Garis Polisi Telah Dilepas, Polda Jabar serahkan Rumah TKP pada Keluarga, Apa Alasannya?

Halaman:

Editor: Anbiyani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x