PRIANGANTIMURNEWS - Bank Indonesia secara resmi telah luncurkan pecahan uang rupiah kertas baru, emisi tahun 2022.
Terdapat tujuh pecahan uang rupiah kertas baru, yang siap diedarkan oleh Bank Indonesia, per 18 Agustus 2022.
Tujuh pecahan tersebut terdiri dari, Rp 100.000, Rp, 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp.1.000.
Baca Juga: BI dan Menteri Keuangan Resmi Luncurkan Tujuh Pecahan Uang Baru Rupiah Tahun Emisi 2022
Pecahan uang rupiah baru tersebut secara resmi diluncurkan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Lantas bagaimana nasib pecahan uang rupiah kertas terdahulu? apakah masih bisa berlaku?
Untuk hal ini, Bank Indonesia masih pastikan, jika uang pecahan kertas terdahulu masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Sementara itu, masih sama dengan uang yang sebelumnya sudah lama beredar, uang baru 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.