PRIANGANTIMUTNEWS - Penyidik Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
" Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Menurutnya, penyidik Tim Khusus telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation serta dengan alat bukti yang ada.
Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman vs Persib Bandung, Pertandingan Pekan ke 5 Liga 1 Indonesia 2022
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan yang mendalam dengan Scientific Crime investigation," ujarnya.
Sementara Dirtipidum Mabes Polri Irjen Andi Rian mengatakan, Putri Candrawathi sebenarnya sudah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Andi menyebut, seharusnya, Putri Candrawathi pada Kamis, 18 Agustus menjalani pemeriksaan.
Namun pemeriksaan batal sebab ada surat yang disampaikan oleh dokter kepada Polri bahwa yang bersangkutan sakit dan harus beristirahat.
Baca Juga: Akhirnya yang Ditunggu-tunggu Kini Persib Bandung Perkenalkan Pelatih Barunya Yaitu Rodrigo Santana!
Andi menjelaskan,tanpa yang bersangkutan penyidik melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diperoleh dari DVR pos satpam.