Karyawan Wajib Lapor, Bila Gaji Telat Atau Tidak Dibayarkan!

- 22 Agustus 2022, 05:44 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /PEXELS

PRIANGANTIMURNEWS- Persoalan gaji memang menjadi salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi kinerja kerja karyawan. Upah yang layak akan memacu seorang karyawan untuk bekerja dengan dedikasi yang lebih baik.

Sedangkan gaji yang tidak layak tentu saja akan menyebabkan karyawan menjadi kurang berdedikasi atau kerja kurang semangat.

Meskipun hal ini telah diketahui secara umum, namun ternyata masih ada perusahaan atau instansi yang masih semena-mena dalam memperlakukan para karyawannya terutama telat dalam memberikan gaji atau upah terhadap karyawannya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari ini Senin 22 Agustus 2022, Kamu Harus Memiliki Pandangan yang Positif

Gaji yang kecil serta beban tugas kerja yang banyak akan membuat karyawan merasa tidak dihargai dan memutuskan untuk mengundurkan diri dari sebuah perusahaan atau instansi.

Hal ini bisa membuat kestabilan perusahaan atau instansi dapat terganggu sehingga performanya menjadi lebih buruk .

Bahkan ada perusahaan atau instansi yang tidak memberikan gaji karyawan secara tepat waktu.

Baca Juga: Resmi! Inilah Sosok Striker Mengerikan Rekrutan Luis Milla Untuk Persib, Siapakah Dia? Cek Berikut Ini!


Apabila gaji tidak dibayar oleh satu perusahaan atau instansi maka setiap karyawan memiliki hak untuk melaporkan perusahaan atau instansi tersebut kepada pihak yang berwenang.

Bila satu perusahaan atau instansi terlambat membayarkan gaji karyawan,maka akan dikenakan denda.

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban perusahaan atau instansi untuk tetap membayarkan gaji kepada karyawan.

Baca Juga: Viral, Seorang Pemotor Terjatuh Usai Menyerempet Mobil dan Menghindari Razia Kepolisian

Pasal 93 Ayat 2 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah menjelaskan bahwa pihak perusahaan atau instansi yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji, maka akan dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari gaji karyawan.

Apabila gaji tidak dibayar oleh perusahaan atau instansi secara sengaja, atau perusahaan terlambat atau melalaikan kewajibannya dalam pembayaran gaji, maka perusahaan harus membayar denda sesuai dengan aturan pada Pasal 19 PP Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.***

Editor: Neri Januari Stiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah