Sedangkan Bharada E berperan menembak Brigadir J, dan Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kelimanya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto, pasal 55 junto, 56 KUHP.***