PRIANGANTIMURNEWS - Polri resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya telah ada lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, penyidik menetapkan PC sebagai tersangka.
Putri dianggap terlibat dalam tewasnya Brigadir J, Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkapkan pihaknya juga berhasil menyita rekaman CCTV vital terkait kasus Brigadir J.
Baca Juga: Kapolri Akan Usut Tuntas Kasus Pembunuhan di Subang Seperti Kasus Kematian Brigadir J? Cek Faktanya
Dari tayangan kamera pemantau itu pula yang memberikan bukti kuat Putri Candrawathi berada di dua lokasi yakni rumah Saguling dan lokasi kejadian penembakan Brigadir J yaitu di duren tiga.
Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP.
Menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga.