Yuk Gabung, Kartu Prakerja Gelombang 43 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran

- 28 Agustus 2022, 17:19 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 43 sudah dibuka.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 43 sudah dibuka. /Instagram @Prakerja.go.id

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Lengkap Yang Digelar BIN Disambut Antusias Warga

- Bukan sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian adalah informasi seputar Kartu Prakerja Gelombang 43 beserta cara pendaftaran serta syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah