Pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk diberikan subsidi pada sektor transportasi.
Subsidi ini tentunya diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan, serta tujuannya untuk menjamin perlindungan sosial tambahan.***