Mekanisme  Proses Pencairan BLT BBM Rp 600 Ribu, Simak dan Catat Syaratnya

- 31 Agustus 2022, 11:45 WIB
Ilustrasi  pencairan BLT BBM sebanyak Rp600 ribu yang sudah mulai bisa dicairkan hari ini Selasa 31 Agustus 2022.Pencairan pertama kali dilakukan di Papua.
Ilustrasi pencairan BLT BBM sebanyak Rp600 ribu yang sudah mulai bisa dicairkan hari ini Selasa 31 Agustus 2022.Pencairan pertama kali dilakukan di Papua. /Unsplash/Mufid Majnun/

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan langsung tunai  (BLT) sebagai pengalihan subsidi bahan bakar minyak atau disebut BLT BBM.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp 600 ribu diberikan kepada 20,65 juta masyarakat di Indonesia dalam dua tahap, yakni Rp 300 ribu pertama dan tahap kedua Rp 300 ribu.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM Rp600 ribu, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo di sudah bisa disalurkan mulai  hari ini, Selasa 31 Agustus 2022, dimulai dari Papua.

Baca Juga: Ini Alasan PT KAI Daop 1 Bongkar 120 Bangunan Liar di Pinggir Rel

Jokowi didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Mensos Tri Rismaharini menyerahkan BLT BBM Rp600 ribu secara simbolis di Kantor Pos Cabang Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

“Hari ini kita telah memulai pembagian BLT BBM yang diberikan masyarakat selama empat bulan, per bulannya diberikan Rp150 ribu, jadi totalnya Rp600 ribu, dan diberikan dua kali,” kata Presiden dikutip dari setkab.go.id.

Pemberian bansos ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan meringkankan beban perekonomian rakyat.

Baca Juga: Profil dan Biodata Terbaru Natasha Wilona, Mulai Umur, Pekerjaan, Pasangan, hingga Instagram

"Agar daya beli masyarakat, konsumsi masyarakat menjadi lebih baik. Selain pemberian BLT BBM, kepada 20,6 juta penerima manfaat," tambah Jokowi.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x