Jelas Tersangka, Putri Candrawati Tidak Ditahan, Inilah Tiga Hal yang Menjadi Pertimbangan Penyidik

- 10 September 2022, 14:45 WIB
Ini 3 alasan mengapa Putri Candrawati tidak ditahan meski telah menjadi tersangka.
Ini 3 alasan mengapa Putri Candrawati tidak ditahan meski telah menjadi tersangka. /YouTube/Beda Nggak/

PRIANGANTIMURNEWS- Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan tim penyidik untuk tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawati.

Walaupun Putri Candrawati ini terbukti turut berperan penting dalam kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Kondisi kesehatan, kemanusiaan, dan anak masih balita, tiga alasan ini melindungi Putri Candrawati dari dinginnya ruang tahanan seperti sang suami Ferdy Sambo, dan 3 orang tersangka lainnya.

Baca Juga: Daftar Susunan Pemain Persib Bandung Yang Dibawa Luis Milla Ke Malang untuk Melawan Arema FC

Dalam pasal 31 ayat 1 kitab Undang-undang hukum acara pidana tertulis, aturan tentang penangguhan penahanan sebagai berikut:

"Atas permintaan tersangka atau terdakwa penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang, atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.

Dengan demikian, dalam penangguhan penahanan yang harus dipenuhi, yakni:

Baca Juga: Diminati Arsenal, Begini Tanggapan Menohok Penyerang Barcelona, Ferran Torres

1. Permintaan dari tersangka atau terdakwa

2. Permintaan penangguhan penahanan yang disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan

3. Ada persetujuan dari tersangka atau terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

Anggap saja Putri Candrawati adalah orang istimewa dan telah memenuhi seluruh persyaratan ini.

Baca Juga: NONTON GRATIS Film Miracle in Cell No 7 Versi Korea Sub Indonesia, Lengkap Daftar Nama Pemain

Bentuk keistimewaan lain dari Putri Candrawati adalah hadirnya Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI.

SIkap ketua LPaI yang mengusulkan agar Putri tidak dipisahkan dengan anak bungsunya, mengundang berbagai opini di masyarakat.

Menuai berbagai kritikan, ini yang disampaikan Kak Seto.

"Bahwa kasus ini adalah kasus seorang anak atau anak yang membutuhkan perlindungan khusus".

Baca Juga: Apa Itu Queen Consort? Gelar Anyar Camilla, Usai Ratu Elizabeth II Meninggal

Menyorot alasan kedua dan ketiga yang dikatakan oleh Komjen Agung Budi Mariyoto di awal, yakni alasan kemanusiaan dan alasan anak yang masih balita.

Ingat Angelina Sondakh, selebritis sekaligus politisi yang tersandung kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011.

Saat itu ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan terpaksa meninggalkan 3 orang anaknya dimana salah satu anak Ange masih berusia 2,5 tahun, saat itu dan dalam keadaan baru ditinggal wafat oleh sang ayah.

Tak jauh berbeda, dengan apa yang pernah dialami oleh bintang FTV almarhumah Vanessa Angel.

Baca Juga: Alchemy of Souls: Kembalinya Nak-su dan Jang Uk Lebih Kuat Dari Sebelumnya

Tahun 2020 lalu, Vanessa terkena kasus penyalahgunaan narkotika dan harus mendekam di penjara selama 1,5 bulan.

Sama seperti Angelina Sondakh, Vanes harus rela berpisah buah hatinya yang baru berusia 3 bulan.

Saat itu Vanessa Angel mengirimkan ASI dari balik jeruji besi agar dapat diminum oleh sang anak.

Belum merata sampai disitu, ada Selebrita Sheila Marcia yang juga terjerat kasus penyalahgunaan narkotika di tahun 2009.

Baca Juga: Jadwal Tayang, Sinopsis dan Daftar Pemain Sinetron Cinta Alesha, Terbaru di RCTI

Saat itu Sheila harus menanggung konsekuensi perbuatannya dalam penjara selama 1 tahun dalam kondisi hamil.

Ia pun terpaksa menjalani masa kehamilan di atas dinginnya lantai kurungan.

Tak hanya dari kalangan publik figur, seorang ibu di Aceh harus rela ditahan bersama tiga orang bayi kembarnya.

Ibu yang bernama Magfira ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan calo CPNS tahun 2016 lalu.

Baca Juga: Segera Tayang di RCTI Sinetron Terbaru Cinta Alesha, Simak Sinopsis dan Daftar Pemainnya

Saat itu akhirnya melahirkan bayi kembar 3 di salah satu rumah sakit di Aceh, berselang 5 hari ia dijemput oleh Polisi dan dimasukkan ke dalam sel tahanan bersama tiga bayi kembarnya.

Jika dibandingkan dengan 4 sosok perempuan ini, pasal yang menjerat Putri Candrawati jauh lebih berat.

Pasal 340 Subsider, pasal 338 Juncto, pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

Keempat perempuan ini mungkin tak seistimewa Putri Candrawati, itulah mengapa perlindungan LPAI belum sampai kepada mereka.

Baca Juga: BIN Jabar Menggelar Vaksinasi Covid-19 Di Objek Wisata Batuhiu

Karena mungkin mereka hanya warga sipil biasa dan tidak memenuhi syarat penangguhan penahanan.

Apalagi untuk memenuhi alasan kesehatan, kemanusiaan dan alasan memiliki balita.

Sedangkan dalam sila kedua Pancasila disebutkan, kemanusiaan yang adil dan beradab.

Disini jelas tertulis bahwa kemanusiaan yang hakiki hanya tercapai jika adanya keadilan dan adab.***

Editor: Galih R

Sumber: YouTube BEDA NGGAK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah