PRIANGANTIMURNEWS - Polri mengumumkan pemuda asal Madiun berinisial MAH ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kejahatan dalam dunia digital, yakni dugaan melakukan peretasan data Pemerintah Indonesia dengan akun bernama Bjorka.
Dimana MAH diduga turut berperan dalam kasus ini ataupun bagian dari kelompok hacker dengan nama Bjorka.
Sebagaimana informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, saat menyampaikan konferensi pers terkait Kamtibmas terkini melalui Youtube Divisi Humas Polri, Jumat 16 September 2022.
"Mengamankan tersangka inisial MAH," ungkap Jubir Divisi Humas Polri.
Dimana, MAH diduga bagian dari kelompok hacker Bjorka yang bertugas sebagai penyedia channel di Telegram dengan nama Bjorkanism.
Seperti yang dikatakan Ade motif dari MAH ini yakni membantu Bjorka untuk terkenal.
Baca Juga: Mengejuutkan! Inilah Reaksi Bobotoh Usai Persib Gulung Barito Putera di Kandang!
"Peran tersangka bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism," tuturnya.