Kompol Baiquni juga pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon, Kasat Narkoba Bukit Tinggi, dan Kaur Bintang Subit Peminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku, terakhir ia menjabat sebagai PS Kasubbag Riksa Propam Polri hingga 4 Agustus 2022.
Ia turut dipecat karena diduga terlibat dalam kematian Brigadir Yosua, ia pun dimutasi ke Yanma Polri.
Pada sidang etik komisi kode etik kepolisian, Kompol Baiquni terbukti menjadi pelaku Obtraction of Justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Tata Cara Budi Daya Ikan Nila di Kolam Beton dan Terepal
Ia pun dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, atau PTDH.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Kompol Baiquni berperan dalam merusak barang bukti CCTV.
Dimana barang bukti ini dianggap sangat penting dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
Proses sidang yang digelar pada Jumat 2 September 2022 ini juga mengeluarkan hasil bahwa Kompol Baiquni diberi sanksi penempatan khusus selama 23 hari.
Sidang yang berlangsung dari pukul 9.30 Waktu Indonesia Barat hingga malam hari ini menghadirkan 4 orang saksi.
Baca Juga: Komunitas Sahabat Polisi Mengancam Najwa Shihab Untuk Meminta Maaf Kepada Polri