Inilah Karir Kompol Baiquni yang Telah Ikuti Perintah Ferdy Sambo, yang Diungkapkan Oleh Istrinya

- 20 September 2022, 14:11 WIB
Potret Kompol Baiquni, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Potret Kompol Baiquni, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. /YouTube/Beda Nggak/

Polri telah menetapkan 7 orang tersangka kasus Obstraksion of Justice termasuk 6 orang lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Cup Putranto dan AKP Irfan widyanto.

Ketujuh orang ini melakukan upaya pengrusakan barang bukti telepon genggam dan kamera pengawas CCTV.

Hasil sedang menyatakan bahwa Kompol Baiquni terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang juga melanggar Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Usai menjalani sidang dan dipecat secara tidak hormat, Kompol Baiquni mengajukan banding.

Baca Juga: Lihat Maung Bandung Jalankan Taktik Luis Milla! Alexander Persib Ungkap Begini!

Ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya juga Irjen Ferdy Sambo dan Cuk Putranto melakukan hal yang sama.

Karena Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fikar Hadjar menjelaskan bahwa langkah banding yang diajukan ketika tersangka ini memiliki dua kemungkinan, yakni diterima atau ditolak.

Adapun banding yang diajukan adalah banding administratif kepegawaian, artinya banding ini diajukan kepada lembaga yang mengangkatnya, dalam hal ini adalah presiden.

Selain itu, tujuan dari diajukannya banding ini adalah untuk mengembalikan kehormatan sebagai mantan anggota Polri.

Yang berarti jika dikabulkan atau diterima, maka Kompol Baiquni Wibowo, tidak hanya berhak memperoleh dana pensiunan, tapi juga dapat memperoleh kembali kehormatannya sebagai bekas Abdi Negara.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: YouTube BEDA NGGAK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah