Sering Jadi Rebutan! Ternyata Ini Gaji dan Fasilitas Mewah Mulai Dari Propam, Kapolri, Hingga Panglima TNI

- 20 September 2022, 21:15 WIB
TNI, Kapolri, Propam
TNI, Kapolri, Propam /Risda/

Dan masih dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2019, Gaji Kapolri masuk dalam golongan ke 1 sesuai pangkat Jendral Polisi.

Gaji yang diterima Kapolri setiap bulannya sekitar 5,2 hingga 5,9 juta rupiah. Gaji Tentara Negara Indonesia atau TNI hampir sama dengan gaji Kapolri.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBUKTI: Karena Ini Yoris Takut Memasuki Rumah TKP dan Diduga Yoris Menjebak Danu? Ini Faktanya

Belum lagi tunjangan yang akan didapat Propam, Kapolri dan Panglima TNI setiap bulannya.

Berdasarkan peraturan TNI nomor 13 tahun 2015 tentang tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai dilingkungan kepolisian negara republik Indonesia.

Inspektur Jenderal Polisi alis Kadiv Propam, diketahui tergolong dalam kelas jabatan ke 17.

Baca Juga: Setelah Liburan Tiga Hari, Luis Milla Berikan Menu Latihan Berat Untuk Persib Bandung Jelang Lawan Persija

Dimana jabatan tersebut akan menerima tunjangan sebesar 25 juta bahkan Kadiv Propam setidaknya akan mengantongi 31-36 juta rupiah.

Beda halnya dengan tunjangan Kapolri, yang telah di atur dalam Pempers nomor 103 tahun 2018 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolri mendapat artikel 29 juta rupiah, tunjangan ini sesuai kelas jabatan ke 17. Lebih mengejutkannya lagi, Kapolri akan menerima tunjangan kinerja 150 persen.

Halaman:

Editor: Risda

Sumber: YouTube Beda Enggak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x