Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan bareskrim Mabes Polri sebelum pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Agung atau Kejagung Rabu 5 Oktober.
"Ada beberapa strategi yang akan kami berikan dalam persidangan nanti", kata Roni di Mabes Polri Jakarta Selatan Selasa 4 Oktober.
Roni menjelaskan kejutan tersebut akan terbuka di persidangan, namun terkait apa kejutan yang dimaksud dia mengaku langkah langkah yang akan diambil dalam persidangan masih rahasia.
"Kami punya kejutan untuk di pengadilan nanti", jelasnya.
Meski demikian, Roni mengatakan strategi itu terkait bukti digital yang mana berupa foto.
Dia menegaskan foto tersebut kemungkinan besar menjadi strategi pihaknya dalam menjalani sidang.
Pasal 51 ayat 1 KUHP jadi salah satu poin utama Bharada E dalam persidangan.
Ronny mengatakan pihaknya memiliki kelanjutan yang akan dibawa ke persidangan, namun ia belum bisa merinci terkait strategi tersebut yang diduga akan memberatkan Ferdy Sambo.
"Saksi tidak lebih dari 10 tetapi ada saksi untuk meringankan juga kami akan datangkan dari Manado", kata Ronny ketika dihubungi Kamis 6 Oktober.