Bharada E Akan Membongkar Kebenaran Kasus Pembunuhan Brigadir J. Nasib Ferdy Sambo Akan Segera Terungkap?

- 11 Oktober 2022, 11:21 WIB
Bharada E.
Bharada E. /YouTube Seputar Indonesia

Menurut Roni ada kesaksian dari para saksi yang akan memberi keterangan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Selain itu Roni juga menegaskan pihaknya akan fokus memberikan pembelaan kepada Bharada E untuk melawan Ferdy Sambo, diantaranya adalah soal pasal 51 ayat 1 KUHP.

"Ya fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah ya pasal 51 ayat 1 salah satu fokusnya itu saya kasih bocoran sedikit", imbuhnya.

Adapun bunyi pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tindak tidak dipidana, sementara ayat 2 pasal yang sama menyatakan perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana kecuali jika yang diperintah dengan i'tikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya".

Baca Juga: Selamat! Atalia Praratya Istri Gubernur Ridwan Kamil Meraih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude

Sebagai seorang Justice Collaborator Bharada E akan mendapatkan pelayanan khusus dari kejaksaan agung RI.

Dalam rangkaian sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut akan dihadapkan sebagai terdakwa sekaligus saksi mahkota.

"Treatment khusus ini penting karena keterangannya signifikan untuk pembuktian", jelas kepala pusat penerangan hukum Keagung RI Ketut Sumedana.

Setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri, Bharada E ini berstatus sebagai tahanan tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Berkas dakwaan terhadap para tersangka lain kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan penghalangan pengungkapannya, jadwalkan dapat diserahkan ke PN Jakarta Selatan pada senin pekan depan.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Seputar Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah