Buah Kejujuran! Jadi Justice Collaborator, Bharada E dapat Keringanan Hukuman Dalam Kasus Brigadir J

- 17 Oktober 2022, 18:43 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Risda/

PRIANGANTIMURNEWS - Dijaga Ketat, dan disiarkan secara langsung, Sidang Ferdy Sambo Cs berlangsung lancar hingga selesai.

Dalam sidang perdana tersebut Ferdy Sambo Cs didakwa dengan 2 pasal yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dan 1 lagi pasal 29 UU ITE tentang menghalang-halangi penyelidikan, 2 dakwaan ini dijatuhkan kepada 4 tersangka yakni Ferdy Sambo, PC, KM, dan RR.

Baca Juga: Finally! Hasil Sidang Perdana Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Resmi Dijatuhi Hukuman Mati?Putri Nangis Histeris

Sementara untuk 1 tersangka lainnya yakni Bharada E sidang perdananya akan digelar Pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Dinilai sebagai Justice Collaborator atau Saksi pelaku yang bekerja sama dengan pihak kepolisian, Bharada E dapat simpati dari keluarga Brigadir J.

Keluarga Brigadir J menilai bahwa Bharada E yang juga sebagai ajudan Ferdy Sambo, hanya korban dan tidak punya pilihan lain, selain menuruti atasannya itu.

Baca Juga: Akhirnya! Kesaksian Kekasih Brigadir J Kalahkan Pembelaan Ferdy Sambo di Sidang Perdananya

Sebelumnya diketahui bahwa Ferdy Sambo sempat menjamin bahwa kasus Brigadir J ini akan segera di SP 3.

Namun, setelah Bharada E membaca situasi ternyata dirinya merasa hanya dijadikan tumbal untuk apa yang telah diperbuat Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Risda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x