PRIANGANTIMURNEWS - Dijaga Ketat, dan disiarkan secara langsung, Sidang Ferdy Sambo Cs berlangsung lancar hingga selesai.
Dalam sidang perdana tersebut Ferdy Sambo Cs didakwa dengan 2 pasal yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dan 1 lagi pasal 29 UU ITE tentang menghalang-halangi penyelidikan, 2 dakwaan ini dijatuhkan kepada 4 tersangka yakni Ferdy Sambo, PC, KM, dan RR.
Sementara untuk 1 tersangka lainnya yakni Bharada E sidang perdananya akan digelar Pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Dinilai sebagai Justice Collaborator atau Saksi pelaku yang bekerja sama dengan pihak kepolisian, Bharada E dapat simpati dari keluarga Brigadir J.
Keluarga Brigadir J menilai bahwa Bharada E yang juga sebagai ajudan Ferdy Sambo, hanya korban dan tidak punya pilihan lain, selain menuruti atasannya itu.
Baca Juga: Akhirnya! Kesaksian Kekasih Brigadir J Kalahkan Pembelaan Ferdy Sambo di Sidang Perdananya
Sebelumnya diketahui bahwa Ferdy Sambo sempat menjamin bahwa kasus Brigadir J ini akan segera di SP 3.
Namun, setelah Bharada E membaca situasi ternyata dirinya merasa hanya dijadikan tumbal untuk apa yang telah diperbuat Ferdy Sambo.