Karena Dua Hal Ini, Brigjen Hendra Kurniawan Tak Tanggapi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

- 19 Oktober 2022, 15:44 WIB
Tersangka kasus obstruction of justice Brigadir J  jalani persidangan.
Tersangka kasus obstruction of justice Brigadir J jalani persidangan. /YouTube/Polri TV Radio/

PRIANGANTIMURNEWS -Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu 19 Oktober 2022.

Pada sidang tersebut agendanya pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Hendra Kurniawan , Henry Yosodiningrat mengatakan, membaca dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil.

Baca Juga: Tiba di Bandung Langsung Disambut Adik Legenda Inter Millan Gabung Dengan Persib!? Cek Faktanya

“Kami mohon izin menyampaikan yang pertama berisiko dari pelamar umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materi dari surat dakwaan yang diatur pasal 143 KUHAP,” ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan memenuhi persyaratan tersebut, pihak dari Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau tidak keberatan atas tuduhan dari JPU.

“Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi,” jelasnya.

Baca Juga: Terekam CCTV!! Diduga Hendak Mencuri Motor di Rumah Kepala Desa, Kapolsek AKP Widodo: Warga Agar Waspada

Seperti diketahui dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan lima orang tersangka.

Dari lima orang itu dua di antaranya perwira tinggi yakni Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigjend Hendra Kurniawan. Tiga tersangka lainnya perwira menengah.***

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x