PRIANGANTIMURNEWS - Delapan Pegawai hotel berbintang di Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan Polda NTB.
Selain delapan pegawai hotel, Polda NTB juga menahan seorang juru parkir yang diduga mengeroyok empat remaja hingga babak belur.
Kini sembilan orang tersebut ditahan di Mapolda Nusa Tenggara Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Paris Masters 2022: Novak Djokovic Berpotensi Bertemu Rafael Nadal di Semi Final
Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Sabtu 29 Oktober 2022, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan, mengatakan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut penyidik yang telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
"Jadi, sembilan pelaku sudah ditahan di Rutan Polda NTB. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Teddy.
Sembilan pelaku kasus dugaan pengeroyokan ini berinisial JD selaku juru parkir, dan delapan pegawai hotel dengan inisial KB, DS, RP, SD, SB, AW, RA, dan RR. Sedangkan, korban yang masih berusia remaja dari kasus ini berinisial MF, RA, RH, dan AN.
Baca Juga: Satu Kerucut Lalu Lintas Bersarang di Tubuh Orang Ini Selama 40 Tahun
Lebih lanjut, Teddy menyampaikan penetapan sembilan pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini sudah sesuai dengan prosedur hukum, baik dari hasil pemeriksaan saksi maupun korban. Begitu juga dengan penangkapan para pelaku yang berlangsung Kamis 27 Oktober 2022 malam.
"Kamis 27 Oktober malam tangkap. Jumat 28 Oktober 2022 tetapkan tersangka dan lanjut penahanan," ujarnya pula.