Widodo menambahkan pengamanan kedua WNA asal China tersebut, karena keduanya sebagai pemegang visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja, sehingga dilarang melakukan aktivitas politik di Indonesia.
Karena itu, keduanya dinilai melanggar aturan keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dikantonginya.
Baca Juga: 3 Pemain Inggris yang Layak Dinanti di Piala Dunia FIFA Qatar 2022
"Mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai atau melarang izin tinggalnya dan melakukan aksi mengundang demo di acara G20," ujar dia.
Sebelumnya, Widodo menyatakan akan menindak tegas orang asing yang berpotensi mengganggu KTT G20 di Bali. Imigrasi akan mendeportasi orang asing yang terancam mengganggu pelaksanaan kegiatan puncak G20.***