Kantor Imigrasi Tasikmalaya Naik Kelas Menjadi Kelas 1

- 31 Oktober 2022, 15:18 WIB
Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya. /PRMN/PRITIMNEWS/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Luasnya wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya melikupi 6 Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis Banjar, Pangandaran dan juga Kabupaten Garut.

Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya kini telah resmi naik kelas menjadi Kantor Imigrasi kelas 1 Non TPI Tasikmalaya. Tentu dalam proses perjalanan nya pun tidak mudah membutuhkan waktu yang cukup panjang.

"Tentu naik kelas menjadi kelas 1 waktunya tidak singkat. Setelah menempuh proses selama satu tahun akhirnya telah terkabulkan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya, Suyitno di ruang kerjanya Senin 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Target Juara 2024, Partai Demokrat Kabupaten Ciamis Akan Roadshow ke Seluruh Desa

Setelah dilakukan peninjauan oleh Dirokterat Bidang P2 Jenderal Imigrasi dan Biro perencanaan Kemenkumham.

Kemudian proses berikutnya diajukan ke MenpanRB dan akhirnya mendapat persetujuan hingga resmi naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya.

"Tepatnya 24 Oktober 2022 sudah disahkan dan ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor B/992/M.KT.01) 2022 tanggal 06 September 2022," kata Suyitno.

Baca Juga: Mesin Gol Arsenal Jadi Target Real Madrid di Bursa Transfer 2023

Dilakukannya permohonan naik kelas menjadi kelas 1 tujuan utamanya mengacu pada wilayah kerja yang cukup luas membawahi 6 kota dan kabupaten se wilayah Priangan Timur.

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x