PRIANGANTIMURNEWS - Ditjen Imigrasi telah resmi menetapkan masa berlaku paspor diperpanjang menjadi 10 tahun.
Perubahan masa berlaku Paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya Suyitno mengatakan masa berlaku Paspor mengalami perubahan dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Baca Juga: Tiga DVR CCTV yang Diserahkan Penyidik Polres Jakarta Selatan Kosong, Diduga Telah Diganti yang Baru
"Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022. Sekarang Paspor di usia 17 tahun ke atas diberlakukan 10 tahun."kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya, Suyitno saat sosialisasi di Hotel Tiara Ciamis Rabu 26 Oktober 2022.
Namun bagi pemohon paspor yang masih usianya 17 tahun ke bawah tetap masih diberlakukan aturan yang lama berlaku 5 tahun.
Untuk usia 17 keatas baru diberlakukan 10 tahun dan itu di berlakukan sejak tanggal 29 September 2022.
"Diberlakukannya masa berlaku paspor selama 10 tahun tujuannya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Untuk proses tetap masih berlaku seperti biasa dengan menyertai dokumen pribadi dan administrasi sesuai dengan PNBP awal.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT BPUM, Ini Linknya
Bagi setiap warga masyarakat yang ada di wilayah Priangan Timur yang akan mengajukan pemohon pembuatan paspor baik yang usianya diatas 17 tahun dan di usia 17 ke bawah masih tetap dengan menggunakan aplikasi E Paspor atau secara online.