PRIANGANTIMURNEWS - Ada kabar menggembirakan bagi anda yang akan mencari paspor.
Kini masa berlaku Paspor berubah dari sebelumnya hanya 5 tahun menjadi 10 tahun.
Semula masa berlaku Paspor hanya 5 tahun. Dalam aturan baru paspor berlaku 10 tahun.
Baca Juga: Hanya Enam Golongan Ini yang Boleh Mendaftar untuk Mendapatkan BLT BPUM Rp600 Ribu
Perubahan masa berlaku Paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya Suyitno mengatakan masa berlaku Paspor mengalami perubahan dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
"Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022. Sekarang Paspor di usia 17 tahun ke atas diberlakukan 10 tahun."kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya, Suyitno saat sosialisasi di Hotel Tiara Ciamis Rabu 26 Oktober 2022 .
Baca Juga: BLT BPUM Segera Cair! Ini Cara Mengecek Nama Penerima BLT BPUM Sebesar Rp600 Ribu
Namun bagi pemohon paspor yang masih usianya 17 tahun ke bawah tetap berlaku aturan yang lama berlaku 5 tahun.
Untuk usia 17 keatas baru diberlakukan sejak 10 tahun dan di berlakukan pada tanggal 29 September 2022.