Hanya Enam Golongan Ini yang Boleh Mendaftar untuk Mendapatkan BLT BPUM Rp600 Ribu

- 28 Oktober 2022, 09:00 WIB
Simak 6 kriteria yang dimiliki penerima BLT UMKM 2022 dilengkapi penjelasan daftar dan cek nama yang dapat BPUM di mana dalam ulasan ini.
Simak 6 kriteria yang dimiliki penerima BLT UMKM 2022 dilengkapi penjelasan daftar dan cek nama yang dapat BPUM di mana dalam ulasan ini. /Pixabay/EmAji

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah tahun 2022 kembali meluncurkan program BLT UMKM atau BPUM.

Hanya sayangnya tidak semua orang bisa mendartar untuk mendapatkan BLT BPUM sebesar Rp600 ribu tersebut.

Ternyata hanya orang yang masuk golongan tertentu yang bisa mendaftarkan untuk mendaatkan BLT BPUM. Siapa saja, simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Cara Daftar untuk Mendapatkan  BLT BPUM Rp600 Ribu, Simak Begini Caranya


Seperti dikutip priangantimurnews.com dari instagram @kemenkopUKM tidak semua orang bisa menerima BLT UMKM ini. Namun ada beberapa kriteria.

Berikut ini 6 ciri UMKM yang bisa mendapatkan BLT BPUM 2022:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.

2. Memiliki usaha berskala mikro.

3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 dan 2021.

4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x