PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah tahun 2022 kembali meluncurkan program BLT UMKM atau BPUM.
Hanya sayangnya tidak semua orang bisa mendartar untuk mendapatkan BLT BPUM sebesar Rp600 ribu tersebut.
Ternyata hanya orang yang masuk golongan tertentu yang bisa mendaftarkan untuk mendaatkan BLT BPUM. Siapa saja, simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Cara Daftar untuk Mendapatkan BLT BPUM Rp600 Ribu, Simak Begini Caranya
Seperti dikutip priangantimurnews.com dari instagram @kemenkopUKM tidak semua orang bisa menerima BLT UMKM ini. Namun ada beberapa kriteria.
Berikut ini 6 ciri UMKM yang bisa mendapatkan BLT BPUM 2022:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Memiliki usaha berskala mikro.
3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 dan 2021.
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas KUR.