PRIANGANTIMURNEWS - Mau mendapat suntikan dana BLT BPUM? Tapi masih bingung bagiamana cara mendaftarnya.
Bila itu terjadi pada Anda simak dan pahami penjelasan berikut ini. Cara daftar bisa dilakukan secara online.
Namun sebelum bahas bagaimana cara mendaftar, kita bahas dulu mengenai BLT BPUM tersebut.
Baca Juga: Wow 13 Tanaman Dipercaya Dapat Mendatangkan Rezeki
Informasi terakhir, BLT UMKM atau BPUM yang akan disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM masih menunggu persetujuan anggaran.
Kendati belum ada kepastian kapan akan cair, ada beberapa daerah di Jawa Tengah, Sumatera Barat, Aceh dan Sulawesi Utara telah membuka pendaftaran calon penerima BLT UMKM 2022.
Masyarakat bisa mengikuti pendaftaran atau pendataan UMKM calon penerima BPUM Rp 600 ribu di Dinas Koperasi dan UKM atau sejenisnya tingkat kabupaten atau kota.
Baca Juga: Mudah dan Cepat! Cara Convert Video Instagram ke MP4, Download dengan Savefrom Hanya dengan HP
Dikutip priangantimurnews.com dari instagram @kemenkopUKM tidak semua orang bisa menerima BLT UMKM ini. Namun ada beberapa kriteria.
Berikut ini 6 ciri UMKM yang bisa mendapatkan BLT BPUM 2022: