"Diberlakukannya masa berlaku paspor selama 10 tahun untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Untuk proses tetap berlaku seperti biasa dengan menyertai dokumen pribadi dan administrasi sesuai dengan PNBP awal.
Baca Juga: Mudah dan Cepat! Cara Convert Video Instagram ke MP4, Download dengan Savefrom Hanya dengan HP
Bagi setiap warga masyarakat yang ada di wilayah Priangan Timur yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor baik yang usianya di atas 17 tahun dan usia 17 tahun ke bawah masih tetap dengan menggunakan aplikasi E Paspor atau secara online.
Untuk setiap pemilik paspor yang masih berlaku selama 10 tahun untuk dewas atau 5 tahun untuk anak usia 17 ke bawah, kemudian habis lembaran sebelum genap 10 atau 5 tahun bisa kembali proses bukan perpanjangan dengan syarat dan ketentuan seperti permohonan baru.
"Langkah berikutnya, setiap permohonan paspor yang mandiri ketika mendaftar bisa mengaplod sendiri ke aplikasi berdasarkan data dokumen pribadi melalui aplikasi E Paspor, cara melakukan terlebih dahulu pemotoan, wawancara, sidik jari termasuk pembayaran berdasarkan PNBP."ujarnya.
Baca Juga: Cara Download Video YouTube, Convert ke MP3 dan MP4, Mudah dan Cepat
Untuk melakukan pembayaran untuk setiap permintaan paspor bisa langsung ke Bank yang sudah di sediakan atau yang direkomendasi yang ada di Kantor Imigrasi.
Dalam kegiatan sosialisasi masa berlaku paspor 10 tahun dihadiri oleh berbagai pihak termasuk dari instansi dari pemerintah dan juga media. ***