Kabar Gembira, Masa Berlaku Paspor Diperpanjang dari 5 Tahun Menjadi 10 Tahun

- 28 Oktober 2022, 09:09 WIB
Petugas Imigrasi menunjukkan paspor milik pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Petugas Imigrasi menunjukkan paspor milik pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PRIANGANTIMURNEWS - Ada kabar menggembirakan bagi anda yang akan mencari paspor.

Kini masa berlaku Paspor berubah dari sebelumnya hanya 5 tahun menjadi 10 tahun.

Semula masa berlaku Paspor hanya 5 tahun. Dalam aturan baru paspor berlaku 10 tahun.

Baca Juga: Hanya Enam Golongan Ini yang Boleh Mendaftar untuk Mendapatkan BLT BPUM Rp600 Ribu


Perubahan masa berlaku Paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tasikmalaya Suyitno mengatakan masa berlaku Paspor mengalami perubahan dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

"Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022. Sekarang Paspor di usia 17 tahun ke atas diberlakukan 10 tahun."kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya, Suyitno saat sosialisasi di Hotel Tiara Ciamis Rabu 26 Oktober 2022 .

Baca Juga: BLT BPUM Segera Cair! Ini Cara Mengecek Nama Penerima BLT BPUM Sebesar Rp600 Ribu


Namun bagi pemohon paspor yang masih usianya 17 tahun ke bawah tetap berlaku aturan yang lama berlaku 5 tahun.

Untuk usia 17 keatas baru diberlakukan sejak 10 tahun dan di berlakukan pada tanggal 29 September 2022.

"Diberlakukannya masa berlaku paspor selama 10 tahun untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Untuk proses tetap berlaku seperti biasa dengan menyertai dokumen pribadi dan administrasi sesuai dengan PNBP awal.

Baca Juga: Mudah dan Cepat! Cara Convert Video Instagram ke MP4, Download dengan Savefrom Hanya dengan HP


Bagi setiap warga masyarakat yang ada di wilayah Priangan Timur yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor baik yang usianya di atas 17 tahun dan usia 17 tahun ke bawah masih tetap dengan menggunakan aplikasi E Paspor atau secara online.

Untuk setiap pemilik paspor yang masih berlaku selama 10 tahun untuk dewas atau 5 tahun untuk anak usia 17 ke bawah, kemudian habis lembaran sebelum genap 10 atau 5 tahun bisa kembali proses bukan perpanjangan dengan syarat dan ketentuan seperti permohonan baru.


"Langkah berikutnya, setiap permohonan paspor yang mandiri ketika mendaftar bisa mengaplod sendiri ke aplikasi berdasarkan data dokumen pribadi melalui aplikasi E Paspor, cara melakukan terlebih dahulu pemotoan, wawancara, sidik jari termasuk pembayaran berdasarkan PNBP."ujarnya.

Baca Juga: Cara Download Video YouTube, Convert ke MP3 dan MP4, Mudah dan Cepat


Untuk melakukan pembayaran untuk setiap permintaan paspor bisa langsung ke Bank yang sudah di sediakan atau yang direkomendasi yang ada di Kantor Imigrasi.

Dalam kegiatan sosialisasi masa berlaku paspor 10 tahun dihadiri oleh berbagai pihak termasuk dari instansi dari pemerintah dan juga media. ***

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x