Ditjen Imigrasi Resmi Mengubah Masa Berlaku Paspor dari 5 Tahun Menjadi 10 Tahun

- 28 Oktober 2022, 19:05 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. /Antara/

Selain itu bagi setiap pemilik paspor yang masih berlaku selama perjalanan 10 tahun untuk dewas atau 5 tahun untuk anak usia 17 kebawah, kemudian habis lembaran sebelum genap 10 atau 5 tahun bisa kembali proses penggantian bukan perpanjangan dengan syarat dan ketentuan seperti permohonan baru.

"Langkah berikutnya, setiap permohonan paspor yang mandiri ketika mendaftar bisa mengaplod sendiri ke aplikasi berdasarkan data dokumen pribadi melalui aplikasi E Paspor, cara melakukan prosesnya terlebih dahulu dijadwalkan pemotoan, wawancara, sidik jari termasuk pembayaran berdasarkan PNBP."ujarnya.

Baca Juga: Heboh! Satu Grup dengan Timnas Indonesia, Pelatih Timnas Syria U-20 Memberikan Pernyataan Seperti Ini

Untuk melakukan pembayaran bagi setiap permohonan paspor bisa langsung ke Bank yang sudah di sediakan atau yang direkomendasi yang ada di Kantor Imigrasi.

Dalam kegiatan sosialisasi masa berlaku paspor 10 tahun dihadiri oleh berbagai pihak termasuk dari instansi dari pemerintah dan juga media. ***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x