29 November Diperingati Sebagai Hari Korpri. Ini Sejarah Singkatnya

- 29 November 2022, 10:07 WIB
Logo Korpri, Korps ASN.
Logo Korpri, Korps ASN. /DOK. Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS- Korpri ( Korps Pegawai Republik Indonesia)
Berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No. 82 tertanggal 29 November 1971.

Korpri merupakan wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia. Pada saat Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan pemerintah saat itu untuk mendukung pemerintah.

Saat itu, PNS yang seharusnya menjadi pelayan publik terjebak menjadi alat politik partai tertentu.

PNS banyak yang menjadi anggota Parpol. Hal ini semakin memperkuat pungsi Korpri dalam memperkuat posisi partai tertentu.

Baca Juga: Media Vietnam Permalukan Ketua Umum PSSI! Sampai Sindir Cari Muka dan Uang!? Benarkah! Cek Faktanya

Bahkan ketika itu, setiap diadakan Munas Korpri diputuskan bahwa organisasi ini 'harus' menyalurkan aspirasi politiknya kepada partai tertentu.

Baru pada masa Reformasi, Korpri menjadi organisasi yang netral dan tidak berpihak kepada partai tertentu.

Saat ini para pegawai Republik Indone sia yang terhimpun di organisasi Korpri adalah:

Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BUMN Dan BUMD, Badan Hukum milik negara atau Badan Hukum pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik pusat dan daerah, Badan layanan umum Pusat dan daerah serta Badan Otorita atau ekonomi khusus.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: bkpsdm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x