Oknum Pasangan Prajurit TNI Ketahuan LGBT, Pengadilan Militer Jatuhkan Hukuman Penjara

- 30 November 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi vonis hakim/Tangkapan layar Youtube The South Carollina
Ilustrasi vonis hakim/Tangkapan layar Youtube The South Carollina /

PRIANGANTIMURNEWS – Pengadilan Militer (PM) Surabaya telah menjatuhkan hukuman penjara kepada sepasang prajurit TNI berinisial AW dan WPL.

Mereka ketahuan merupakan pasangan homoseksual dan sering melakukan hubungan badan sesama jenis.

Tak hanya dijatuhi hukuman penjara, keduanya juga dipecat dengan alasan telah melakukan hubungan seks sesama jenis atau tergolong lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Baca Juga: Baku Tembak dengan KKB di Dekai Papua, Seorang Anggota Brimob Meninggal

Awal hubungan asmara dua anggota TNI ini bermula saat keduanya melakukan pendidikan calon TNI.

Keduanya bertemu saat mengikuti pendidikan Sekolah Calon Tamtama (Secata) pada 2021. Lalu keduanya ditempatkan di Makassar.

Pada awal 2022, mereka dipindahkan ke Surabaya untuk melakukan tugas maritim.

Mereka bertugas untuk berlayar dan ditempatkan dalam satu kapal.

Baca Juga: Empat Gol Terindah di Piala Dunia 2022, Gol Richarlison Kalahkan Gol Lionel Messi

Dalam pelayaran itulah mereka sering melakukan hubungan badan dan melakukan oral seks.

Hubungan sesama jenis itu berlanjut hingga keduanya tinggal di Sidoarjo.

Sepasang LGBT itu mengulang perbuatannya berkali kali, baik di barak atau di wisma.

Pada suatu hari, keduanya merekam hubungan oral seks pada Juni 2022 dengan HP-nya.

Anehnya dalam video tersebut, AW berperan sebagai perempuan dan WPL sebagai laki-laki.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Michelle Ziudith, Perankan Sosok Laura di Series Kupu-Kupu Malam WeTV

Mahkamah Agung lantas menjatuhkan vonis penjara dan pencopotan dinas militer kepada mereka berdua.

"Menyatakan Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Ketidaktaatan yang disengaja,” tulis website Mahkamah Agung.

“Pidana pokok selama penjara 7 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,"

Keputusan tersebut dijatuhkan MA pada hari Selasa 29 November 2022.***

 

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @opiniid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x