Pengiriman 60 Ton Solar Ilegal Berhasil Digagalkan Polairud Polda Sumsel

- 30 November 2022, 21:10 WIB
Barang bukti truk yang membawa solar ilegal sebanyak 60 ton.
Barang bukti truk yang membawa solar ilegal sebanyak 60 ton. /Antara/

Dari situ polisi mendapati ternyata bak kelima truk itu ada ruang besi modifikasi berisikan minyak solar ilegal yang hendak mereka kirimkan melalui perairan.

Ia menyatakan, menurut pengakuan para pelaku minyak solar yang mereka angkut itu berasal dari kawasan Keluang, Musi Banyuasin milik seseorang berinisial AR.

Baca Juga: Ambisius! Indonesia Berencana Buka Hypermart di Makkah dan Madinah

"Mereka ditugasi untuk supaya solar itu dimasukkan ke tag boat yang mereka tunggu di dermaga," ucap dia.

Kendati demikian, polisi masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku yang sudah diringkus ke Markas Polairud Polda Sumsel beserta barang bukti itu untuk menerangkan secara detail terkait penangkapan ini.

Adapun Barang bukti masing-masing, mobil truk Mitsubishi carter masing-masing bernomor polisi BG-8120-OG muatan 15 ton solar ilegal, BG-8516-JB muatan 8 ton, BG-8481-JJ muatan 10 ton, BE-8642-LV muatan 12 ton dan BE-8586-LV bermuatan 15 ton.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 53 (b) dan 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah